GARUT — jejakinformasijabar.com, Pembongkaran bangunan Posyandu di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, memunculkan pertanyaan serius mengenai status tanah serta proses transaksi lahan yang diduga bersinggungan dengan aset pemerintah.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah muncul nama Drs. Natsir Alwi, M.Si., yang disebut dalam keterangan salah satu pihak terkait transaksi tanah sebelum lahan tersebut beralih kepada pemilik saat ini.
Bangunan Posyandu yang berada di lokasi tersebut diketahui telah dibangun beberapa tahun lalu dengan anggaran sekitar Rp20 juta lebih. Namun, bangunan pelayanan masyarakat itu kemudian dibongkar oleh pemilik tanah yang mengaku memiliki hak atas bidang tanah berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimilikinya.

Lokasi posyandu sebelum dirobohkan
Pemilik tanah saat ini, Miptah, membenarkan bahwa dirinya melakukan pembongkaran terhadap bangunan Posyandu tersebut.
“Memang betul, Pak, saya yang membongkar bangunan Posyandu tersebut karena itu sudah jadi hak saya. Buktinya dalam sertifikat bahwa bangunan tersebut masuk ke wilayah tanah yang kami beli,” ujar Miptah kepada awak media.
Miptah mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan mengenai keberadaan bangunan Posyandu sebelum dirinya membeli tanah tersebut.
“Saya tidak tahu apa-apa. Saya membeli tanah atas persetujuan. Saya tahunya tanah itu harus kosong. Akhirnya bangunan tersebut saya bongkar sendiri dengan orang-orang yang saya suruh,” katanya.

Kantor kelurahan Sukakarya
Namun, pembongkaran bangunan tersebut memunculkan persoalan lain setelah pihak Kelurahan Sukakarya memberikan informasi mengenai status sebagian tanah di sekitar lokasi.
Sejumlah staf Kelurahan Sukakarya menyebut terdapat bagian tanah yang diduga merupakan tanah kelurahan. Keterangan tersebut juga disampaikan oleh Lurah Sukakarya.
Menurut lurah, berdasarkan informasi yang diterimanya, pernah dilakukan pengukuran batas tanah di lokasi tersebut oleh petugas yang menangani kegiatan pertanahan. Dari hasil pengukuran itu, disebut terdapat bagian tanah kelurahan di sekitar lokasi dengan lebar kurang lebih 30 sentimeter.
Meski ukurannya disebut relatif kecil, keberadaan bagian tanah tersebut tetap menjadi penting untuk ditelusuri karena berkaitan dengan status dan batas aset pemerintah.
Lurah Sukakarya juga mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai pembongkaran bangunan Posyandu.
“Saya boro-boro dikasih tahu, Pak. Tahu-tahunya bangunan sudah roboh saja. Tidak ada izin dari kami untuk membongkar bangunan tersebut,” ujarnya.
Ia mengaku baru mengetahui pembongkaran tersebut setelah mendapatkan informasi dari pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Saya tahu dari LPM bahwa bangunan tersebut sudah dibongkar tanpa pemberitahuan,” katanya.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun awak media, pemilik tanah saat ini, Miptah, menyebut proses transaksi tanah sebelum lahan tersebut beralih kepadanya melibatkan sejumlah pihak.
Nama Drs. Natsir Alwi, M.Si. kemudian menjadi perhatian karena yang bersangkutan merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Kantor Dinas BAPPEDA kab. Garut
Munculnya nama tersebut dalam rangkaian informasi transaksi tanah menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan dan posisi pihak-pihak yang disebut dalam proses peralihan lahan tersebut, terutama setelah muncul keterangan dari pihak Kelurahan Sukakarya mengenai dugaan adanya bagian tanah yang berkaitan dengan aset kelurahan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan bentuk maupun kapasitas keterlibatan Drs. Natsir Alwi, M.Si. dalam transaksi yang dimaksud.
Karena itu, informasi mengenai keterlibatan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari yang bersangkutan serta penelusuran terhadap dokumen dan riwayat kepemilikan tanah.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah seluruh bidang tanah yang diperjualbelikan merupakan tanah hak milik pribadi, bagaimana riwayat transaksi sebelum tanah tersebut beralih kepada pemilik saat ini, serta apakah terdapat bagian bidang tanah yang merupakan atau pernah tercatat sebagai aset pemerintah.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya aset pemerintah yang masuk dalam bidang tanah yang diperjualbelikan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara administratif maupun hukum oleh instansi yang berwenang.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Drs. Natsir Alwi, M.Si. terkait informasi yang menyebut namanya dalam rangkaian transaksi tanah tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan dengan mendatangi kantor yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh penjelasan substantif terkait informasi tersebut.
Belum diperolehnya keterangan dari pihak yang disebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai riwayat transaksi tanah itu masih belum terjawab.
Di antaranya, bagaimana proses peralihan tanah tersebut berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat dalam setiap tahapan transaksi, bagaimana status tanah pada saat transaksi dilakukan, serta apakah terdapat bagian aset Kelurahan Sukakarya yang berada di dalam atau berbatasan dengan bidang tanah tersebut.
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan bangunan Posyandu yang telah dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp20 juta lebih.
Jika bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang seluruhnya merupakan milik pribadi, perlu dijelaskan dasar pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat bagian tanah yang merupakan aset pemerintah, maka status dan batas aset tersebut perlu dipastikan secara terbuka berdasarkan dokumen dan hasil pengukuran yang sah.
Pemerintah Kabupaten Garut, Kelurahan Sukakarya, serta instansi pertanahan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan melakukan penelusuran terhadap status bidang tanah tersebut.
Sementara itu, Drs. Natsir Alwi, M.Si. tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta menunjukkan dokumen atau keterangan yang relevan terkait informasi yang menyebut namanya dalam persoalan tersebut.
Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini untuk memberikan keterangan guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Tidak ada komentar