Kades Simpen Kaler Kembalikan Uang Warga Rp1 Juta Usai Disorot Soal Dugaan Pungutan Kerja

waktu baca 3 menit
Minggu, 13 Sep 2026 14:48 445 F BOY

GARUT — jejakinformasijabar.com, persoalan dugaan permintaan uang sebesar Rp1,2 juta kepada warga dengan alasan untuk memperoleh pekerjaan di salah satu perusahaan akhirnya memasuki babak baru.

Setelah pemberitaan mengenai keluhan warga Desa Simpen Kaler, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, ditayangkan, Kepala Desa Simpen Kaler melalui staf desanya diketahui mengembalikan uang sebesar Rp1 juta kepada salah seorang warga yang sebelumnya mengaku telah menyerahkan uang Rp1,2 juta dengan harapan dapat diterima bekerja.

Namun, pekerjaan yang diharapkan tersebut hingga waktu yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sehingga warga kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.

Menurut keterangan warga yang telah menerima pengembalian uang tersebut, dirinya belum mengetahui secara pasti bagaimana nasib uang warga lainnya yang sebelumnya juga disebut-sebut menyerahkan uang untuk kepentingan memperoleh pekerjaan.

“Kalau yang lain saya nggak tahu, soalnya simpang siur. Kata Pak Lurah sudah, namun kata warganya belum,” ujar narasumber tersebut.

Keterangan tersebut menunjukkan masih adanya perbedaan informasi di tengah masyarakat mengenai apakah uang milik warga lainnya juga telah dikembalikan atau belum.

Sebelumnya, warga tersebut juga disebut telah menerima pengembalian sebesar Rp400 ribu. Selanjutnya, pasca pemberitaan tayang, kembali dilakukan pengembalian uang sebesar Rp1 juta melalui staf Desa Simpen Kaler.

Perkembangan ini tentu menimbulkan pertanyaan sekaligus menjadi perhatian publik mengenai apa sebenarnya dasar permintaan uang Rp1,2 juta tersebut, siapa yang meminta, kepada siapa uang diserahkan, serta apakah permintaan uang tersebut benar-benar berkaitan dengan proses penerimaan tenaga kerja.

Terlebih, warga sebelumnya mengaku menyerahkan uang dengan harapan dapat memperoleh pekerjaan. Akan tetapi, pekerjaan yang diharapkan tidak kunjung diterima.

Pengembalian uang tersebut patut dicatat sebagai perkembangan penting dalam persoalan ini. Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menjawab kebutuhan akan penjelasan mengenai asal-usul dan mekanisme permintaan uang tersebut.

Kepala Desa Simpen Kaler sebagai pihak yang kini menjadi sorotan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya mengenai apakah dirinya mengetahui adanya permintaan uang kepada warga untuk kepentingan masuk kerja dan sejauh mana keterlibatan aparatur desa dalam persoalan tersebut.

Apabila memang terdapat pihak yang meminta uang kepada warga dengan mengatasnamakan proses penerimaan tenaga kerja, maka perlu dipastikan siapa pihak yang bertanggung jawab dan apakah terdapat kerja sama resmi dengan perusahaan yang menjadi tujuan calon pekerja.

Sebaliknya, apabila Kepala Desa Simpen Kaler maupun pemerintah desa tidak pernah meminta atau menerima uang tersebut, maka hal itu juga penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga berita ini kembali ditayangkan, Kepala Desa Simpen Kaler belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait pengembalian uang tersebut maupun persoalan dugaan permintaan uang Rp1,2 juta yang sebelumnya dikeluhkan warga. Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Simpen Kaler untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk persoalan secara utuh.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata mengenai uang yang telah dikembalikan. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi agar tidak kembali muncul permintaan uang dengan iming-iming atau harapan memperoleh pekerjaan.

Jejak Informasi Jabar akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang kepada Kepala Desa Simpen Kaler maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.

Pemberitaan ini merupakan perkembangan dari laporan sebelumnya berdasarkan keterangan warga dan informasi yang diterima awak media. Redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA