GARUT — Jejak Informasi Jabar — Dugaan pelayanan kesehatan melalui layanan home care yang dilakukan seorang bidan bernama Usi Berlin di Kabupaten Garut mendapat tanggapan dari organisasi profesi kebidanan.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Garut, Hj. Husnul Khotimah, S.ST., memberikan tanggapan melalui sambungan telepon WhatsApp setelah mengetahui adanya pemberitaan mengenai dugaan pelayanan home care tersebut.
Dalam percakapan melalui telepon WhatsApp, Hj. Husnul Khotimah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang dilakukan seorang bidan harus sesuai dengan kompetensi dan kewenangan profesinya.
“jika benar, Itu tidak boleh dan tidak dibenarkan karena itu di luar kewenangan bidan,” ujar Hj. Husnul Khotimah, S.ST., Ketua IBI Cabang Garut, melalui telepon WhatsApp.

Pernyataan Ketua IBI Cabang Garut tersebut menjadi perhatian, mengingat sebelumnya Usi Berlin mengakui pernah memberikan perawatan kepada seorang pasien melalui layanan home care di rumah pasien selama kurang lebih satu minggu.
Sebelumnya, Usi Berlin diketahui berdomisili di Perumahan Asalam Blok D Nomor 37, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Berdasarkan penelusuran awak media di kediamannya, tidak terlihat adanya plang praktik mandiri bidan maupun penanda yang menunjukkan bangunan tersebut sebagai tempat pelayanan kesehatan.
Dalam konfirmasi sebelumnya, Usi Berlin mengaku tidak menjalankan praktik di puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Ia menyebut hanya membuka praktik mandiri di wilayah Kecamatan Cilawu.
Ketika dimintai penjelasan mengenai aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukannya, Usi Berlin mengakui pernah memberikan perawatan kepada pasien tersebut.
“Iya, saya salah dan memang pernah merawat pasien tersebut. Saya tidak praktik di puskesmas mana pun, hanya buka praktik mandiri di wilayah Cilawu,” ungkapnya.

Perawatan tersebut disebut berlangsung sekitar satu minggu melalui layanan home care di rumah pasien.
Selain persoalan pelayanan, informasi yang diperoleh awak media juga menyebutkan adanya biaya obat yang harus ditebus dengan nilai mencapai jutaan rupiah. Rincian tagihan obat tersebut disebut disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.
Tanggapan Hj. Husnul Khotimah tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai status izin praktik Usi Berlin, lokasi praktik yang tercantum dalam izin, serta jenis pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Apabila pelayanan tersebut memang dilakukan di luar kompetensi dan kewenangan profesi bidan, persoalan tersebut perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta mengenai pelayanan yang diberikan, termasuk status perizinan, lokasi praktik, jenis tindakan yang dilakukan, serta kesesuaiannya dengan kompetensi dan kewenangan profesi.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya berhenti pada dugaan atau pernyataan masing-masing pihak, tetapi dapat memperoleh kejelasan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Di tengah munculnya tanggapan tegas dari Ketua IBI Cabang Garut, perhatian juga tertuju kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut diduga masih tutup mata terhadap persoalan tersebut.
Tim media disebut telah berupaya menyampaikan informasi mengenai persoalan tersebut kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, termasuk kepada Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis).
Namun hingga kini, belum diperoleh keterangan resmi mengenai langkah pemeriksaan, tindak lanjut, maupun sanksi apa pun terhadap dugaan pelayanan kesehatan yang menjadi sorotan tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, terlebih setelah Ketua IBI Cabang Garut memberikan tanggapan bahwa pelayanan sebagaimana yang dipersoalkan tersebut dinilai berada di luar kewenangan bidan.
Meski demikian, belum adanya tindakan atau sanksi dari Dinkes tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti telah terjadi pelanggaran ataupun pembiaran. Kepastian mengenai hal tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai status perizinan Usi Berlin dan sejauh mana kewenangan profesinya dalam memberikan pelayanan home care.
Klarifikasi juga penting untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan kompetensi, kewenangan, standar profesi, serta ketentuan perizinan tenaga kesehatan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila pelayanan tersebut ternyata memiliki dasar izin dan berada dalam kewenangan profesi yang bersangkutan, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Jejak Informasi Jabar tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Usi Berlin, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, IBI Cabang Garut, maupun pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya media menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara berimbang.
Tidak ada komentar