Diduga Pungli Berkedok “Sapoe Sarebu” di SMPN 1 Banyuresmi, Renovasi Mesjid Kembali Jadi Dalih?

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Okt 2026 16:13 94 F BOY

‎GARUT, JejakInformasiJabar.com,    Sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Banyuresmi, Kabupaten Garut, mempertanyakan kejelasan iuran harian bertajuk “Poe Ibu (Sapoe Sarebu)” sebesar Rp1.000 per siswa. Mereka menyoroti dasar pengumpulan dana, peruntukan, hingga pertanggungjawaban penggunaannya yang dinilai belum mendapat penjelasan memadai.
‎
‎Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua siswa, pengumpulan uang tersebut sebelumnya dibahas melalui rapat di masing-masing kelas. Dalam pembahasan itu, program tersebut disebut sebagai bentuk imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, kebenaran klaim tersebut, termasuk ada atau tidaknya kebijakan resmi yang mendasarinya, masih perlu diverifikasi.

‎Tim media kemudian melakukan penelusuran langsung ke lingkungan SMPN 1 Banyuresmi saat jam pulang sekolah. Sejumlah siswa yang ditemui membenarkan adanya pengumpulan uang sebesar Rp1.000 setiap hari.
‎
‎Menurut keterangan para siswa, dana tersebut disebut diperuntukkan bagi kebutuhan sosial, seperti menjenguk siswa yang sakit, membantu keluarga siswa yang meninggal dunia, serta keperluan lainnya.
‎
‎Namun, seorang siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku belum mengetahui adanya realisasi penggunaan dana tersebut.
‎
‎“Katanya untuk menjenguk siswa yang sakit, orang tua siswa yang meninggal, dan keperluan lainnya. Namun, sampai sekarang belum pernah ada realisasinya,” ungkap siswa tersebut kepada tim media.

‎Keterangan itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah untuk memastikan apakah dana yang telah dihimpun sudah digunakan dan bagaimana pertanggungjawabannya.
‎
‎Sejumlah orang tua siswa yang ditemui di sekitar sekolah juga membenarkan adanya iuran tersebut. Mereka mempertanyakan dasar pengumpulan uang karena penjelasan yang diterima dinilai belum memadai.
‎
‎Salah seorang orang tua siswa bahkan menyebut bahwa dalam pembahasan di kelas, iuran tersebut dikaitkan dengan kebutuhan renovasi mesjid di lingkungan sekolah.
‎
‎Perbedaan keterangan mengenai peruntukan dana, antara kebutuhan sosial dan renovasi mesjid, menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kecurigaan di kalangan orang tua siswa.

‎Persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal Rp1.000 per siswa, melainkan juga potensi akumulasi dana apabila pengumpulan dilakukan secara rutin.
‎
‎Dalam lima hari sekolah, Senin hingga Jumat, setiap siswa dapat menyumbang total Rp5.000. Jika dikalikan dengan jumlah seluruh siswa, dana yang terkumpul berpotensi mencapai jumlah yang cukup besar. Akumulasi selama satu bulan pun dapat meningkat, bergantung pada jumlah siswa dan hari pengumpulan aktual.
‎
‎Karena itu, sejumlah hal perlu diperjelas, mulai dari dasar pengumpulan dana, sifat pembayaran, apakah sukarela atau diwajibkan, hingga pihak yang mengelola, pencatatan, dan pertanggungjawaban penggunaannya.
‎
‎Apabila renovasi mesjid memang menjadi salah satu tujuan pengumpulan dana, orang tua siswa perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana kegiatan, kebutuhan anggaran, jumlah dana yang terkumpul, serta realisasi penggunaannya.
‎
‎Jika ditemukan adanya pemaksaan atau pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, informasi yang diperoleh sejauh ini belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pungutan liar (pungli). Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengumpulan uang, pihak yang bertanggung jawab, dan bukti pendukung lainnya.
‎
‎Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media berupaya meminta keterangan langsung kepada pihak SMPN 1 Banyuresmi. Namun, saat penelusuran di lokasi, belum ada pihak sekolah yang dapat memberikan keterangan.
‎
‎Tim kemudian menghubungi Yogi, yang diketahui sebagai pihak humas SMPN 1 Banyuresmi, melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.
‎
‎Redaksi JejakInformasiJabar.com masih membuka ruang bagi kepala sekolah maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan iuran “Poe Ibu (Sapoe Sarebu)”, kebenaran klaim imbauan gubernur, sifat pembayaran, jumlah dana yang terkumpul, mekanisme pengelolaan, serta realisasi penggunaannya, termasuk apabila dana tersebut diperuntukkan bagi renovasi mesjid.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA