SUKABUMI — jejakinformasijabar.com, Pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023–2024 kembali menjadi sorotan. LSM GAPURA RI kini memberikan kuasa kepada Law Firm ASAS & Partners untuk menangani persoalan permintaan informasi yang disebut belum mendapat jawaban tertulis dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Persoalan bermula dari surat permintaan konfirmasi tertulis GAPURA RI kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi terkait dana hibah. Surat bernomor 145/LSM/DPP-GPR/RI/IV/X/2026 tersebut disebut telah diterima BPKAD pada 10 September 2026, namun hingga kini GAPURA RI mengaku belum menerima jawaban tertulis.

Pada 23 September 2026, GAPURA RI memberikan kuasa khusus kepada Law Firm ASAS & Partners. Dua hari kemudian, Jumat (25/9/2026), pihak kuasa hukum menyampaikan dokumen yang disebut sebagai posita kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi selaku Atasan PPID, dengan tembusan kepada Bupati Sukabumi selaku Pembina PPID.
Advokat Law Firm ASAS & Partners, Suhendra, S.H., menyebut persoalan tersebut memiliki dua dimensi, yakni sengketa informasi publik serta dugaan atau indikasi penyalahgunaan dana hibah yang masih membutuhkan penelusuran dan pembuktian.
“Secara detail, fakta ini menyangkut dua persoalan. Pertama berkaitan dengan sengketa informasi publik dan kedua berkaitan dengan adanya indikasi penggelapan dan/atau penyalahgunaan dana hibah APBD Kabupaten Sukabumi. Kami masih mengedepankan good faith kepada para pemangku kebijakan Pemda Kabupaten Sukabumi,” ujar Suhendra.

Dalam mekanisme keterbukaan informasi publik, pemohon dapat mengajukan keberatan apabila permintaan informasi tidak ditanggapi atau informasi tidak dipenuhi. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Apabila tanggapan tidak diberikan atau tidak memuaskan, sengketa dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Advokat Ari Agustian, S.H., mengatakan pihaknya telah menuangkan argumentasi serta tuntutan dalam dokumen yang disampaikan kepada Pemkab Sukabumi.
“Kami sudah menguraikan secara jelas dalam posita kami, sehingga petitum yang kami berikan terkait sengketa informasi publik dapat kami tempuh ke Komisi Informasi Jawa Barat sesuai Pasal 37 ayat (2) UU KIP juncto ketentuan PerKI,” kata Ari.
Menurutnya, langkah hukum terkait dugaan tindak pidana juga terbuka apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.
“Begitu juga dengan petitum pidananya dapat kami tempuh berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor, KUHP, TPPU dan peraturan perundang-undangan lainnya,” lanjutnya.
Meski demikian, dugaan penggelapan, penyalahgunaan dana, maupun tindak pidana korupsi tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian.
Suhendra juga menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik dengan Pemkab Sukabumi. Jalur hukum, menurutnya, menjadi opsi apabila mekanisme administratif dan keterbukaan informasi tidak menghasilkan penyelesaian.
Dengan perkembangan tersebut, respons Pemkab Sukabumi dan BPKAD menjadi penting. Apabila informasi yang diminta merupakan informasi publik yang dapat diberikan, masyarakat menunggu penjelasan mengenai pengelolaan dana hibah tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang dikecualikan, pemerintah dapat menjelaskan dasar hukum serta alasan pengecualiannya sesuai mekanisme UU KIP.
Untuk saat ini, perkara tersebut belum sampai pada kesimpulan telah terjadi tindak pidana. Yang telah berlangsung adalah permintaan informasi, keberatan, pemberian kuasa kepada advokat, serta persiapan menempuh mekanisme sengketa informasi dan jalur hukum lainnya.
Publik kini menunggu bagaimana Pemkab Sukabumi merespons persoalan tersebut, sekaligus menanti keterbukaan mengenai pengelolaan dana hibah APBD 2023–2024.
Seluruh dugaan penyalahgunaan dana tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan menjunjung due process of law dan asas praduga tak bersalah.
Tidak ada komentar