‎Dugaan Penyulingan LPG Subsidi Beroperasi Hampir Setiap Hari di Leuwigoong, Pengawasan APH Dipertanyakan

waktu baca 4 menit
Selasa, 22 Sep 2026 17:05 1045 F BOY

‎GARUT — JejakInformasiJabar.com, Dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi mencuat di Kampung Jaringao, RT 02/RW 05, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Di lokasi tersebut diduga berlangsung aktivitas penyulingan atau pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG berukuran 50 kilogram.

‎Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan disebut beroperasi hampir setiap hari, mulai pagi, siang hingga malam.

‎Saat tim awak media mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran, aktivitas yang diduga merupakan proses pemindahan atau penyulingan LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar terlihat sedang berlangsung.

‎Dalam aktivitas tersebut, lebih dari 10 orang pekerja terlihat berada di lokasi dan menjalankan aktivitas masing-masing. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, para pekerja tersebut mayoritas diduga berasal dari luar wilayah Desa Tambaksari.

‎Mereka disebut tinggal sementara di sekitar lokasi kegiatan dengan menempati rumah kontrakan yang disebut milik Ibu Kokom, yang lokasinya tidak jauh dari tempat aktivitas tersebut.

‎Sementara itu, kegiatan di lokasi disebut berada di bawah koordinasi atau mandatori seseorang yang dikenal dengan nama Ipey. Saat tim awak media melakukan penelusuran, Ipey juga berada di lokasi.

‎Keberadaan lebih dari 10 pekerja dan aktivitas yang disebut berlangsung hampir setiap hari menjadi perhatian tersendiri. Terlebih, kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan pemindahan LPG 3 kilogram yang merupakan LPG tertentu bersubsidi ke tabung LPG berkapasitas lebih besar.

‎Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama.

‎“Hampir setiap hari ada kegiatan, dari pagi sampai siang bahkan malam,” ujar warga tersebut.

‎Saat melakukan konfirmasi langsung di lokasi, awak media juga bertemu dengan Ipey.

‎Dalam keterangannya kepada awak media, Ipey menyatakan bahwa sudah ada pengondisian dari pihak Polres Garut dan Polda terkait keberadaan kegiatan tersebut.

‎Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah awak media, khususnya mengenai sejauh mana pengawasan dan penanganan aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas penyulingan LPG 3 kilogram bersubsidi yang disebut telah berlangsung cukup lama.

‎Namun demikian, pernyataan Ipey mengenai adanya pengondisian dari pihak Polres Garut dan Polda tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. JejakInformasiJabar.com tidak serta-merta membenarkan pernyataan tersebut dan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

‎Tim awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Polsek Leuwigoong terkait dugaan aktivitas penyulingan LPG bersubsidi tersebut, termasuk apakah pihak kepolisian telah mengetahui keberadaan kegiatan, pernah melakukan pemeriksaan, maupun mengambil langkah hukum terhadap aktivitas tersebut.

‎Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai langkah pemeriksaan ataupun penindakan hukum terhadap dugaan aktivitas penyulingan LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut.

‎Secara hukum, LPG 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang pendistribusiannya diatur pemerintah agar tepat sasaran. Ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2021.

‎Sementara itu, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

‎Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

‎Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Kini, selain dugaan penyulingan LPG 3 kilogram bersubsidi, perhatian publik juga tertuju pada pengawasan APH terhadap aktivitas tersebut yang disebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih dari 10 pekerja.

‎JejakInformasiJabar.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi kepada Ipey, pihak pengelola kegiatan, pemilik tempat kontrakan yang disebut warga, kepolisian, maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

‎Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan serta praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA